Pages

Monday, June 18, 2012

pkl

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pedoman penyelenggaraan praktik kerja lapangan di BPPKB Jawa Barat, merupakan salah satu piranti lunak, sebagai bagian dari penyelenggaraan akademik fakultas Syari,ah dan Hukum Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung. Ia mengacu pada peraturan yang berlaku, kebijakan pemerintaha dalam bidang pendidikan tinggi dan pedoman penyelenggaraan kegiatan akademik dilingkungan uni versitas islam Negeri Sunan gunung djati Bandung. Salah satu tujuan pendidikan Fakultas Syari,ah dan HUkum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yaitu menyiapkan para mahasiswa sebagai ejaan sarjana Ilmu politik (SIP) pada jurusan Administrasi Negara agar menguasai Dasar-dasar ilmiah keterampilan dalam bidang ke-ahlian tetentu, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada dalam kawasan kehlianya. Selain itu, mampu menerapkanilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahli anya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku sesuai dengan tata kehidupan bersama. Pedoman ini berisi unsure-unsur, tahapan-tahapan mengenai penyelenggaraan prakatik Kerja lapangan Di BPPKB Jawa Barat bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum. Ia menjadi acuan bagi mahasiswa, pembimbing, pengarah, memungkinkan untuk dilakukan perubahan-perubahan dan perbaikan sesuai dengan kebutuhan. B. Landasan Penyelenggaraan Landasan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung di BPPKB Jawa Barat: 1. Undang-Undang NO 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No:60 Tahun 1999; 3. Peraturan Presiden No 57 Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI no 045 Tahun 2002; 5. Keputusan menteri Pendidikan Nasional RI No 232 Tahun 2002; 6. Keputusan Menteri Agama No 353 Tahun 2003; 7. Peraturan Agama No 6 Tahun 2006; 8. Keputusan Rektor Rektor UIN SGD Bandung NO 050 Tahun 2007; 9. Keputusan Rektor UIN SGD Bandung NO 30 Tahun 2007; C. Tujuan Tujuan Praktik Kerja Lapangan di BPPKB Jawa Barat adalah sebagai berikut. 1. Memberikan bekal keterampilan bagi mahasiswa dalam pelaksanaan administrative di BPPKB Jawa Barat yang berhubungan dengan implementasi kinerja di BPPKB. 2. Memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa tentang proses Administratif mulai dari pencatatan, pelaksanaan kegiatan di BPPKB. 3. Membekali mahasiswa agtar memiliki pengalaman praktis dalam Administratif. 4. Memberikan keteraampilan dalam ikut serta dalam Kegiatan BPPKB. D. Status Praktik Kerja Lapangan Praktek Kerja Lapangan merupakan kegiatan kuriler yang mengikat secara Akademik salah satu syarat bagi mahasiswa untuk mengikutu uji an komprehensif sdan sidang Munaqosah. E. Tahapan Kegiatan Pada tahapan ini dilakukan Kegiatan-Kegiatan Sebagai Berikut: 1. Pengamatan Lapangan yang dilakukan di BPPKB Jawa Barat dengan Sasaran Meliputi; Administratif, Kinerja dan proses pelaksanaan program kegiatan. 2. Mengikuti pelakasanaan kerja yang dilakukan di BPPKB Jawa Barat. F. Tahapan Kegiatan 1. Tahapan Persiapan Pada tahapan ini dilakukana Kegiatan-Kegiatan Berikut: a. Penyusunan Panduan b. Konsultasi pada pegawai BPPKB ditempat pengamatan. c. Pembekalan Kepada para Mahasiswa oleh Dosen pembimbing. 2. Tahapan Pelaksaan Pelaksaan Praktik Kerja Lapangan di BPPKB: a. Penyerahan Peserta praktik di BPPKB oleh pembimbing Kepada Kepala BPPKB. b. Pelaksanaan pengamatan di BPPKB Jawa Barat. c. Mengikuti/membantu kerja BPPKB. 3. Tahapan Pelaporan Pada Tahapan ini dilakukan pelaporan kegiatan praktik di BPPKB Jawa barat: a. Penyusunan laporan Kegiatan oleh masing-masing peserta PKL. b. Penyerahan laporan kepada pembimbing Praktik Kerja Lapangan. G. Penyelenggaraan Kegiatan Kegiatan PKL ini diselenggarakan oleh jurusan Administrasi Negara Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN SGD Bandung, melalui satu system kepanitian dibawah Koordinasi Dekan. H. Sitematika Pembahasan Sistematika pembahasan Laporan Praktikum profesi ini adalah sebagai Berikut: BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar belakang Praktikum B. Dasar Penyelenggaraan Praktikum C. Rumusan Masalah D. Tujuan Praktikum E. Sistematika Penulisan. BAB 11 GAMBARAN UMUM BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI JAWA BARAT A. Sejarah BPPKB Jawa Barat Penyusunan LKPJ BPPKB Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 merupakan yaitu merupakan penjabaran dari Misi Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 – 2013, dengan fokus kepada capaian kebijakan dan program, yaitu: 1) Misi 1 : Mewujudkan Sumberdaya Manusia Jawa Barat yang Produktif dan Berdaya Saing Dalam Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melalui kebijakan : a. Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan, melalui program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan, dengan sasaran 1) Meningkatnya indeks pemberdayaan jender, 2) meningkatnya indeks pembangunan jender. b. Meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak melalui pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta perdagangan perempuan dan anak, melalui program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak, dengan sasaran meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. 2) Misi 2 : Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk Pembangunan yang Berkelanjutan Dalam Program Keluarga Berencana, dengan kebijakan : Revitalisasi program KB dalam menurunkan angka kelahiran untuk mewujudkan keluarga sejahtera, melalui Program ; 1) Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana; 2) Pendewasaan Usia Perkawinan; 3) Ketahanan Keluarga, dengan sasaran program a) Meningkatnya kuantitas dan kualitas pemakaian kontrasepsi; b) Meningkatnya Rata-Rata Usia Kawin Pertama Wanita di Jawa Barat; c) Meningkatnya ketahanan keluarga melalui peningkatan ekonomi keluarga Pra Sejahtera dan KS I serta Pengembangan Bina Keluarga. 3) Misi 5 : Meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi, walaupun hanya melalui program-program pendukung kelancaran kinerja PPKB. BPPKB menetapkan visi sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah, yaitu ”Menuju Keluarga Jawa Barat yang Mandiri, Sehat, Sejahtera”. Sebagai penjabaran visi tersebut, Misi BPPKB tahun 2008 - 2013, yaitu: 1. Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Perlindungan Terhadap Perempuan 2. Meningkatkan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) 3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak 4. Meningkatkan Akses dan Kualitas Program KB 5. Meningkatkan Kapabilitas Manajemen Kelembagaan.. Struktur Organisasi BPPKB Jawa Barat Sesuai dengan perda no 22 tentang organisasi dan tenaga kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, lembaga daerah B. Urusan Wajib yang Dilaksanakan 1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Terdiri dari 2 (dua) program, yaitu Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan. a) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak 1) Pelaksanaan Program Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak memperoleh anggaran dari sumber Belanja Langsung APBD Provinsi Jawa Barat dengan alokasi sebesar Rp 3,496,845,000.00 terealisasi sebesar Rp 2,826,376,790.00 (80.83%). Program ini terdiri dari 10 kegiatan berikut : (1) Pencegahan Perdagangan Perempuan dan Anak dengan alokasi biaya sebesar Rp 246,845,000.00, terealisasi sebesar Rp 226,798,875,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Sosialisasi Peraturan UU : UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Perda 3/ 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta terdiri dari unsur OPD, LSM, organisasi masyarakat. - Advokasi dan Fasilitasi Pelaksanaan dan Pencegahan Perdagangan Orang (PPO) bagi para pengelola PPO diikuti oleh 150 peserta terdiri dari unsur OPD, LSM, organisasi masyarakat. (2) Fasilitasi Perlindungan dan Penanganan Korban Trafiking (Pembentukan Gugus Tugas) dengan alokasi biaya sebesar Rp 350,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 333,146,270,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah tentang Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan peraturan yang menjadi turunannya; Dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan Pepres No. 69 Tahun 2009 tersebut, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 467.2/Kep.1331-BPPKB/2009 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 900/71/BPPKB tanggal 25 Nopember 2009 Perihal Pengalokasian Biaya Trafficking pada APBD Kabupaten/Kota dan Membentuk Gugus Tugas. - Meningkatkan kerjasama antar aparat terkait, LSM, Organisasi Perempuan dalam Pecegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Dalam pelaksanaannya telah dilaksanakan kunjungan kerja dalam rangka penanganan Korban Trafficking di Kepulauan Riau. Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut, dilakukan Nota Kesepahaman (Mou) dan/ atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ruang lingkup klausul yang tertuang dalam mekanisme Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang antara lain : 1. Kerjasama dalam tukar menukar informasi secara cepat berkaitan dengan indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (perempuan dan anak) yang menimpa penduduk lintas provinsi; a. Informasi berkaitan dengan korban Jenis informasi yang dipertukarkan adalah dokumen korban yang berkaitan dengan: 1) Data korban ( Status, Tempat Tanggal Lahir, dll ) 2) Data keluarga korban 3) Alamat saat ini ( Tempat Kejadian Perkara ) 4) Jenis kasus dan kronologis kasus 5) Hasil konseling/pemeriksaan 6) Pertolongan/tindakan yang telah diberikan b. Informasi berkaitan dengan pelaku/tersangkaJenis informasi lain yang berkaitan pelaku indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang (perempuan dan anak): 1) Indikasi pelaku/tersangka (jumlah dan nama) termasuk ciri-cirinya dan jaringan 2) Asal pelaku/tersangka 3) Hubungan pelaku/tersangka dengan korban 4) Status pelaku/tersangka (masih bebas, tersangka, dalam pemeriksaan, terdakwa, terhukum) 5) Modus operandi 6) Kemungkinan keterkaitan tersangka dengan tersangka lain dari daerah asal korban. 7) Informasi lain yang dibutuhkan dalam penangnan korban. Pada Tahun anggaran 2010 untuk agenda kerjasama akan ditindaklanjuti selain dengan Pemerintah Kepulauan Riau untuk rencana tindak lanjut kerjasamanya, juga direncanakan dengan Provinsi lain : seperti Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. (3) Koordinasi dan Evaluasi Pemberantasan Buta Aksara Perempuan (PBAP) dengan alokasi biaya sebesar Rp 400,000,000.00, terealisasi sebesar Rp Rp 377,720,000,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor Pemberantasan Buta Aksara Perempuan (PBAP) dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari unsur OPD, LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi perempuan dan organisasi masyarakat. - Rapat evaluasi PBAP dilaksanakan di Bandung juga diikuti oleh 120 orang peserta terdiri dari unsur OPD, LSM, Perguruan Tinggi, UNICEF, Organisasi perempuan dan organisasi masyarakat. (4) Fasilitasi dan Advokasi Korban KDRT dan Perdagangan Orang dengan alokasi biaya sebesarRp 400,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 324,529,725,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor Perlindungan dan Pencegahan Perdagangan Orang (PPO) dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur OPD, LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi perempuan dan organisasi masyarakat. - Sosialisasi Peraturan yaitu UU 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diikuti oleh 100 peserta dari OPD, LSM, Organisasi Perempuan dan Organisasi Masyarakat - Advokasi dan fasilitasi pelaksanaan Perlindungan dan PPO diikuti oleh 200 peserta terdiri dari OPD, LSM, Organisasi Perempuan dan Organisasi Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 4 tahapan masing-masing diikuti 50 peserta dan dilaksanakan di Kabupaten Indramayu, Ciamis, Cianjur, dan Purwakarta. (5) Fasilitasi Pemberdayaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan alokasi biaya sebesar Rp 400,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 358,394,000,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor P2TP2A dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 100 peserta terdiri dari OPD, LSM, Ormas dll, sekaligus melakukan sosialisasi UU 21/2007 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Seminar penyusunan model P2TP2A dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 50 orang peserta yang kemudian akan menjadi petugas pengelola P2TP2A - Lokakarya Pembentukan P2TP2A dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari OPD, LSM, dan Ormas. Kegiatan ini kemudian diikuti oleh pelatihan bagi para pengelola P2TP2A yang berlangsung dalam 3 (tiga) angkatan masing-masing diikuti 30 orang peserta, berlangsung di Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut. Perlu diinformasikan, bahwa sampai saat ini telah terbentuk P2TP2A di 9 (sembilan) kabupaten dan kota yaitu di : Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Garut - Persiapan pembentukan P2TP2A Jawa Barat meliputi pertemuan untuk menentukan konsep Pembentukan Struktur Organisasi, Draft SK Gub, Pengurus, Pemilihan Tempat P2TP2A. (6) Fasilitasi Usaha Kerajian Perempuan dengan alokasi biaya sebesar Rp 400,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 177,664,600,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor Usaha Kerajinan Perempuan diikuti oleh 100 peserta terdiri dari para pengusaha kecil perempuan, OPD, ormas dll. Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Inpres 9 tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar pegangan pelaksanaan pembangunan berbasis kesetaraan gender - Pameran Usaha Kerajinan Perempuan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali dalam kesempatan pameran di Kota Bandung dan satu kali di Kabupaten Cianjur. Pameran diikuti oleh perempuan pengusaha antara lain yang tergabung dalam organiasi UPPKS, PEKKA, UP2K dll. (7) Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak dengan alokasi biaya sebesar Rp 350,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 304,459,000,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Sosialisasi KLA diikuti peserta dari OPD, LSM dan ormas sebanyak 60 orang. Dalam sosialisasi ini antara lain diinformasikan mengenai peraturan UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang antara lain mengemukakan batas usia anak, hak anak dll. - Lokakarya KLA, peserta terdiri dari OPD, LSM, ormas dll sebanyak 50 orang peserta yang selanjutnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan KLA - Pelatihan pengelola KLA yang dilaksanakan di beberapa lokasi strategis yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis diikuti oleh masing-masing 50 peserta di setiap lokasi kabupaten/kota. (8) Fasilitasi Perlindungan Pekerja Anak dengan alokasi biaya sebesar Rp 250,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 228,980,000,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Pembinaan Pekerja Anak dari kabupaten/kota sebanyak 50 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tohoh Masyarakat/Agama/Pemuda, PKK kabupaten/kota, dan Organisasi Serikat Pekerja (LSM) serta OPD terkait. Antara lain dibekali mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang harus dicegah, lembaga yang bisa memberikan bantuan pelayanan, upaya bantuan hukum dan membuat payung hukum untuk melindungi anak-anak. Hasil pembinaan : (a) kesepakatan dan kesepahaman dalam mengadakan pendataan terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak usia dini dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, lembaga/organisasi serikat pekerja, unsur perangkat desa setempat (b) menumbuhkan hubungan baik dan menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, SPSI dan perusahaan lokal. (9) Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dengan alokasi biaya sebesar Rp 250,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 236,300,000,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Pelaksanaan Rakor PMT-AS diikuti oleh seluruh pihak yang terlibat dalam program ini terdiri dari unsur OPD, lembaga masyarakat (LSM), unsur pendidikan, ormas dll, sebanyak 120 orang peserta bertempat di Bandung. Rakor antara lain menginformasikan UU Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak. Dari hasil Rakor disepakati untuk : (a) terus menyebar luaskan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas dalam pemanfaatan halaman rumah untuk ditanami tanaman lokal dan apotek hidup untuk menjaga kesehatan keluarga dan warga sekitar (b) pemanfaatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) agar digiatkan kembali antara lain untuk mengkomunikasikan keamanan pangan lokal dalam penyediaan makanan tambahan bagi anak dan kehati-hatian dalam membeli jajanan anak (c) pemantapan jalinan koordinasi pihak sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, Dokter Sekolah atau Puskesmas untuk dapat menyajikan makanan kudapan yang banyak mengandung protein dan gizi bagi kesehatan anak dan keluarga. - Evaluasi pelaksanaan PMT-AS diikuti oleh 70 peserta terdiri dari unsur OPD, unsur pendidikan, ormas dll. (10) Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Aksi Pronografi dan Porno Aksi dengan alokasi biaya sebesar Rp 300,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 258,384,320,00. Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Sosialisasi UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk melindungi perempuan pekerja dari berbagai tindak/aksi pornografi dan pornoaksi yang kerap muncul di tempat kerja. Sosialisasi ini diikuti oleh 160 orang sebanyak 2 (dua) kali di Bandung yang sebagian pesertanya terdiri dari pekerja perempuan, LSM perempuan, OPD, ormas dll. - Lokakarya APP bagi para pengelola yang terdiri dari unsur OPD, LSM, ormas sebanyak 45 orang peserta berlangsung di Bandung. Melalui lokakarya ini dihimoun berbagai permasalahan dan upaya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan perempuan pekerja. b) Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan 1) Pelaksanaan Program Program ini terdiri dari 10 (sepuluh) kegiatan dengan total alokasi anggaran APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 5,503,000,000.00 dan terealisasi sebesar Rp 4,689,336,525.00. Rincian kegiatan : (1) Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dengan alokasi biaya sebesar Rp 895,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 774,459,500,00. Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor PEKKA yang dilaksanakan di Bandung dengan peserta dari pengusaha perempuan, OPD, LSM, Ormas, 74 orang - Rekrutmen Pendamping Lapangan (PL) PEKKA - Pelatihan PL PEKKA selama 24 hari - Pelatihan keterampilan PEKKA 6 kabupaten yaitu Sumedang, Majalengka, Cirebon, Indramayu, Ciamis, Garut masing-masing peserta sebanyak 20 orang tiap kabupaten - Forum wilayah PEKKA 4 Bakorwil, masing-masing selama 5 hari (2) Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) dengan alokasi biaya sebesar Rp 1,143,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 951,544,000.00. Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor P2WKSS dilaksanakan di Bandung diikuti 120 orang peserta terdiri dari Organisasi Perempuan, LSM, OPD - Pelatihan P2WKSS diikuti oleh perempuan pengusaha, Ormas, OPD sebanyak 104 orang - Sosialisasi kesetaraan gender melalui media elektronik dan media cetak, yaitu media TV sebanyak 6 kali, radio sebanyak 162 kali. Dilengkapi pula dengan penyebaran leaflet sebanyak 2,500 lembar dan buku saku sebanyak 2,500 buah. Dalam sosialisasi ini pula dilakukan penyusunan Buku Perempuan Aspiratif Jawa Barat dari 26 kabupaten/kota, yang menceritakan mengenai keberhasilan perjuangan 26 perempuan dari 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang sukses berkiprah dalam usaha mikro ekonominya. Buku ini dicetak sebanyak 200 buah dan didistribusikan ke seluruh daerah Jawa Barat serta disampaikan kepada Menteri Negara PPPA (3) Pembinaan Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) dengan alokasi biaya sebesar Rp 650,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 604,993,600,00. Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Pembinaan KPPI antara lain mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi / Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap Wanita (CEDAW) (Lembaran Negara Nomor 3277), yang diikuti oleh peserta sebanyak 250 orang, masing-masing 50 orang di lima lokasi yaitu Kabupaten Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Bandung - Pendidikan politik bagi pemilih sebanyak 90 orang (30 orang x 3) peserta terdiri dari tokoh masyarakat, LSM - Pendidikan politik perempuan bagi Caleg terpilih sebanyak 150 orang untuk membekali wawasan politik. (4) Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga dengan alokasi biaya sebesar Rp 250,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 148,983,450,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor UP2K antara lain mensosialisasikan upaya peningkatan usaha dan pembinaan dengan peserta terdiri dari : Kabid UMKM, Ketua POKJA II TP PKK, Kasie KUKM dari kabupaten/kota sebanyak 78 orang - Evaluasi pelaksanaan UP2K di Kabupaten/ Kota : berupa perjalanan dinas bagi unsure BPPKB Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 orang. Dari hasil evaluasi diperoleh sample data kondisi UP2K di kabupaten dan kota yang sebagian sudah dalam kondisi maju, KS, Pra KS dll. (5) Pembinaan Organisasi Perempuan di Jawa Barat dengan alokasi biaya sebesar Rp 400,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 369,459,250,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor organisasi perempuan sebanyak satu kali dilaksanakan di Bandung dengan peserta sebanyak 125 orang terdiri dari ormas, organisasi pengusaha perempuan, LSM, TP-PKK serta OPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota - Pembinaan organisasi perempuan dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 100 orang peserta - Pelatihan advokasi bagi organisasi-organisasi perempuan se Jawa Barat dilaksanakan dalam 3 angkatan masing-masing dengan peserta sebanyak 50 orang. (6) Koordinasi dan Pelatihan Peningkatan Usaha Ekonomi Mikro Berbasis Rumah Tangga dengan alokasi biaya sebesar Rp 500,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 457,539,975,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Rakor UEM yang dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari organisasi pengusaha perempuan, ormas, LSM, TP-PKK provinsi dan kabupaten/kota, serta OPD provinsi dan kabupaten/kota - Pelatihan UEM bagi para pengusaha kecil perempuan dari 10 kabupaten, masing-masing kabupaten 30 orang sehingga jumlah seluruh peserta sebanyak 300 orang, kabupaten yang dipilih adalah yang potensial untuk pengembangan UEM yaitu Kabupaten Garut, Ciamis, Subang, Bogor, Indramayu, Sumedang, Tasikmalaya, Cianjur, Purwakarta, dan Bekasi. (7) Penggalian Potensi Usaha Produktif Kaum Perempuan dengan alokasi biaya sebesar Rp 345,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 314,649,375,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : Berupa pengkajian terhadap berbagai usaha kaum perempuan yang sudah sukses mengentaskan ketertinggalan. Diramu dalam sebuah buku, Buku Kajian Usaha Produktif Perempuan sebanyak 7 dokumen. (8) Fasilitasi Peringatan Hari Ibu dan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) dengan alokasi biaya sebesar Rp 350,000,000.00, terealisasi sebesar Rp 170,091,375,00 Hasil Pelaksanaan Kegiatan : - Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diikuti peserta sebanyak 1,000 orang, baik dari provinsi maupun dari kabupaten/kota yang pelaksanaannya berlangsung di Kabupaten Cianjur. Dari BPPKB Provinsi Jawa Barat dilakukan perjalanan ke Kabupaten Cianjur sebanyak 15 orang. Selanjutnya dalam rangka peringatan Harganas Tingkat nasional, dilakukan perjalanan ke Provinsi Lampung Kabupaten Pringsewu sebanyak 10 orang - Peringatan Hari Ibu, berupa kegiatan : (a) Seminar Hari Ibu dilaksanakan di Bandung diikuti oleh 160 orang peserta terdiri dari Ormas perempuan, TP-PKK, organisasi pengusaha perempuan, tokoh masyarakat serta OPD terkait baik dari provinsi maupun kabupaten/kota (b) Bingkisan makanan untuk panti jompo 100 orang (c) Ziarah ke Makan Dewi Sartika (d) Ziarah ke TMP (e) Ziarah ke Makam Cut Nyak Dhien (f) Donor darah (g) Kunjungan ke panti jompo c. Program Keluarga Berencana 1) Pelaksanaan Program Program ini terdiri dari 4 (empat) kegiatan dengan total alokasi anggaran APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 11,636,850,000.00 dan terealisasi sebesar Rp 10,383,015,030.00 atau 89,23%. Rincian kegiatan sebagai berikut : (1) Pembentukan Komitmen Pengelola Kegiatan PP-KB, dengan alokasi biaya sebesar Rp 389,522,000.00, terealisasi sebesar Rp 361,669,600,00 Hasil kegiatan : - Pertemuan/ konsolidasi pengelola kegiatan PPKB dari 26 Kabupaten / Kota masing-masing sebanyak 3 orang ditambah 7 orang unsur OPD provinsi sehingga seluruh peserta berjumlah 85 orang - Pembinaan kegiatan UPT PPKB Kecamatan di 4 Bakorwil masing-masing sebanyak 75 orang sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 300 peserta terdiri dari unsur OPD pengelola PPKB kabupaten/kota (2) Peningkatan Kesertaan Ber-KB dengan alokasi biaya sebesar Rp 9,980,279,200.00, terealisasi sebesar Rp 9,282,795,030.00 Hasil kegiatan : - Pertemuan Penggalangan Kesepakatan Post Partum bagi pengelola KB Kabupaten / Kota dan dari instasi terkait di Provinsi, masing-masing sebanyak 3 orang per kabupaten/kota, sehingga berjumlah 78 orang dtambah dengan 7 orang dari OPD Provinsi Jawa Barat - Bhakti sosial pelayanan KB bagi keluarga miskin berupa Pengadaan alat kontrasepsi (susuk KB) bagi akseptor baru sebanyak 7,173 set untuk 26 kabupaten/kota - Operasional penggarapan pelayanan bagi keluarga miskin di daerah pantai, berupa ayoman peserta KB (Papsmear) sebanyak 1,000 kasus di 11 kabupaten/kota daerah pantai - Penggarapan KB Pria, berupa Pertemuan penggalangan kesepakatan KB pria melalui sosialisasi KB Pria bagi Tokoh Masyarakat diikuti 85 orang peserta tokoh masyarakat dari kabupaten/kota, selanjutnya diikuti dengan monitoring KB Pria ke 15 kabupaten/kota - Kegiatan KB Mandiri, berupa pertemuan pengelola program KB Mandiri yaitu Kabid KB dan Kasubid KB (2 orang) tiap kabupaten/ kota, sehingga jumlah peserta keseluruhan sebanyak 52 orang. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran KB Mandiri bagi 1,000 orang peserta KB Mandiri - Bhakti IBI KB/Kesehatan, berupa pengadaan alat kontrasepsi di 26 kabupaten/ kota sebanyak 32,890 set, kemudian diikuti dengan monitoring ke kabupaten/kota. (3) Kegiatan Ketahanan Keluarga dengan alokasi biaya sebesar Rp 520,006,400.00, terealisasi sebesar Rp 160,344,400.00 Hasil kegiatan : - Pertemuan pengelola POKTAN Bina-bina Ketahanan Keluarga kabupaten/kota, peserta : Ketua Forum PPKBD kabupaten/kota, Ketua Pokja II TP PKK kabupaten/kota sebanyak 72 orang - Orientasi Pengelola Program UPPKS : sosialisasi upaya ketahanan keluarga dengan peserta : KaSie Pembangunan Ekonomi kabupaten/kota, POKJA II TP PKK sebanyak 72 orang (masing-masing 2 orang peserta dari setiap kabupaten dan kota) - Partisipasi aktif kader dalam mengikuti Jambore POKTAN Bina-bina (4) Kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan alokasi biaya sebesar Rp 747,042,400.00, terealisasi sebesar Rp 578,206,000.00. Hasil kegiatan : - Pertemuan Pengelola KRR PIK KRR Kabupaten/Kota se Jawa Barat sebanyak 52 orang terdiri dari Kabid KB dan Kasubid KRR - Rakor PUP : Pertemuan dengan Pengelola Program KRR, PIK KRR Kecamatan Se Jawa Barat, jumlah peserta 78 orang - Pembentukan Pusat Kajian dan Pengembangan Remaja PIK KRR dan PUDOK (Pusat Dokumentasi) - Orientasi remaja berbasis gender : Pertemuan berbasis gender bagi remaja (pengelola PIK KRR) peserta : Kabid KB, Kasubid KRR, Ketua PIK KRR (masing-masing 3 orang per kabupaten/kota) sehingga jumlah peserta 78 orang - Pelatihan pengelola PIK KRR kabupaten/kota : sosialisasi Triad KRR, peserta : konselor remaja/ sebaya, pendidik sebaya (2 orang per kabupaten/kota) disertai satu unsure BPPKB kabupaten dan kota sehingga berjumlah 78 orang - Kontak Remaja : Temu remaja Jabar tentang KESPRO dengan peserta remaja sebanyak 500 orang. Sebagai rangkuman, Peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan BPPKB Provinsi Jawa Barat adalah : 1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi / Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap Wanita (CEDAW) (Lembaran Negara Nomor 3277) 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang 6) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat. C. KERJASAMA ANTAR DAERAH Pada tahun 2009, BPPKB Provinsi Jawa Barat melangsungkan kerjasama antar daerah yaitu dengan Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan trafficking. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan dari bidang urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan (pasal 2 ayat 3 dan ayat 4). RPJM Daerah Tahun 2008-2013 memuat Misi dan Kebijakan serta Program-program Pemberdayaan Perempuan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut : a) Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian berusaha, yang dilaksanakan melalui program yang berbasis kemandirian berusaha, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut, Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan, dengan sasaran : a. Meningkatkan indeks pemberdayaan jender; b. Meningkatkan indeks pembangunan jender. b) Meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak melalui pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta perdagangan perempuan dan anak, yang dilaksanakan melalui program sebagai berikut : Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan sasaran Meningkatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. 1. Kebijakan dan Kegiatan a) Dasar UUD 45 mengamanatkan bahwa negara dan pemerintah didirikan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteran umum; b) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; c) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), tidak ada pembatasan bahwa perdagangan orang hanya terkait dengan jenis kelamin atau usia tertentu; d) Pepres Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang; e) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan korban Perdagangan orang di Jawa Barat; f) Pergub Nomor 89 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan korban Perdagangan orang di Jawa Barat; g) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 467.2/Kep.1331-BPPKB/ 2009 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang; h) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.174-ADBANG/2009 tanggal 30 Januari 2009 Tentang Persetujuan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SOPD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2009 pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat. 2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Perlindungan dan Penanganan Korban Trafficking (Pembentukan Gugus Tugas), bertujuan untuk : a) Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah tentang Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan peraturan yang menjadi turunannya; Dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan Pepres No. 69 Tahun 2009 tersebut, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:467.2/Kep.1331-BPPKB/2009 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 900/71/BPPKB tanggal 25 Nopember 2009 Perihal Pengalokasian Biaya Trafficking pada APBD Kabupaten/Kota dan Membentuk Gugus Tugas. b) Meningkatkan kerjasama antar aparat terkait, LSM, Organisasi Perempuan dalam Pecegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Dalam pelaksanaannya telah dilaksanakan kunjungan kerja dalam rangka penanganan Korban Trafficking di Kepulauan Riau. Dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut, dilakukan Nota Kesepahaman (Mou) dan/ atau Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ruang lingkup klausul yang tertuang dalam mekanisme Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang antara lain : 2. Kerjasama dalam tukar menukar informasi secara cepat berkaitan dengan indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (perempuan dan anak) yang menimpa penduduk lintas provinsi; a. Informasi berkaitan dengan korban Jenis informasi yang dipertukarkan adalah dokumen korban yang berkaitan dengan: 1) Data korban ( Status, Tempat Tanggal Lahir, dll ) 2) Data keluarga korban 3) Alamat saat ini ( Tempat Kejadian Perkara ) 4) Jenis kasus dan kronologis kasus 5) Hasil konseling/pemeriksaan 6) Pertolongan/tindakan yang telah diberikan b. Informasi berkaitan dengan pelaku/tersangkaJenis informasi lain yang berkaitan pelaku indikasi tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang (perempuan dan anak): 7) Indikasi pelaku/tersangka (jumlah dan nama) termasuk ciri-cirinya dan jaringan 8) Asal pelaku/tersangka 9) Hubungan pelaku/tersangka dengan korban 10) Status pelaku/tersangka (masih bebas, tersangka, dalam pemeriksaan, terdakwa, terhukum) 11) Modus operandi 12) Kemungkinan keterkaitan tersangka dengan tersangka lain dari daerah asal korban. 7) Informasi lain yang dibutuhkan dalam penangnan korban. Pada Tahun anggaran 2010 untuk agenda kerjasama akan ditindaklanjuti selain dengan Pemerintah Kepulauan Riau untuk rencana tindak lanjut kerjasamanya, juga direncanakan dengan Provinsi lain : seperti Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. BAB 111 PROSES PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BPPKB JAWA BARAT A. Proses kegiatan Kerja di BPPKB Pelaksanaan kegiatan di BPPKB Jawa Barat adalah ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan dari program BPPKB yang telah direncakan sesuai dari tujuan tsb. Adapun pelaksanaan program kegiatan yang telah diilakukan; 1. Kepala • Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan, penetapan, memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok badan serta mengkordinasikan dan membantu (UPTB) • Menyelenggarakan tugas pokok sebagai ayat (1). - Menyelenggarakan penetapan program kerja pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana. - Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana. - Penyelenggaraan koordinasi 2. Bagian KB Proses penyelenggaraan kegiatan KB dalam melakukan hal pemyuluhan sebagai berikut: a) Pengorganisasian Yaitu membentuk suatu oganisasi-organisasi atau pos KB yang sukarela untuk ikut serta berperan akif untuk membantu kependudukan misalnya; • Pembentukkan kepengurusan DPD, DPC, Kelompok Pos KB, Sub.pos KB dan kelompok paguyuban keluarga sejahtera. • Membuat Program dan rencana kerja. • Melegalisasi kepengurusan dgn pengajuan diterbitkannya SK kepengurusan. b) Pertemuan dan pembinaan • Mengadakan pertemuan rutin dan mengevaluasi kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan. • Mengadakan pembinaan rutin pada kegiatan yang sudah dan akan direncanakan. • Pembinaan dan pertemuan pada kelompok kegiatan BKB,BKB Kemas, BKR, BKL, PKLK, UPPKS, dan kelompok kegiatan lainnya c) KIE dan Konseling • Memberikan Informasi dan penjelasan berkaitan dengan membangun keluarga ; menuju keluarga sejahtera. • Memberikan penjelasan mengenai penggunaan alat kontrasepsi. d) Pencatatan, Pelaporan,pendataan,Pemetaan • Pendataan keluarga ( R/1/KS ) dilaksanakan pada bulan Juli s / d September setiap tahunnya • Membuat peta situasi sesuai hasil pendataan. • Membuat Laporan rekapan hasil pendataan. e) Pelayanan dan Kegiatan • Melakukan KIE bagi calon peserta KB baru dan membina peserta KB aktif atau ulangan untuk melaksanakan pelayanan KB. f) Kemandirian • Membangun kegiatan kelompok usaha. • Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan berbagai sektor usaha. • Memfasilitasi kelompok UPPKS. 3. Bagian FKHP Dan Perlindungan Yaitu menangani permasalahan terhadap perdangan anak dan perempuan dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat. a. Dalam bidang Ekonomi b. Dalam bidang pendidikan c. Dalam bidang Politik d. Dalam Kehidupan Sosial e. Kebudayaan. Grafik Korban traficking . BAB 1V ANALISIS PROSES KEGIATAN A. Analisis Kegiatan BPPKB Kegiatan BPPKB merupakan kegiatan yang berupaya bergerak dalam pemberdayaan perempuan, Anak serta pembentukan keluarga menuju kesejahteraan. BPPKB berupaya membantu tugas antar pemerintah pusat dan daerah dalam hal kesejahteraan. Maka dari itu tugas BPPKB sangatlah luas karena menyangkut berbagai bidang, tapi BPPKB yang saya amati lebih kepada memberikan suatu penyuluhan-penyuluhan. Misalnya;KB,Pemberdayaan perempuan,Korban trafficking, pemberdayaan Anak. Kendala dan Hambatan a. kendala eksternal: 1) Belum optimalnya sinergitas dan koordinasi pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan program yang cenderung menimbulkan inefisiensi; 2) Kuatnya budaya patriarki di Jawa Barat yang dampak negatifnya menimbulkan berbagai kasus KDRT maupun trafficking bagi perempuan dan anak; 3) Kurangnya penyebarluasan informasi melalui media elektronik dan cetak terkait dengan program dan kegiatan BPPKB; 4) Kerjasama dengan pihak belum dilakukan oleh BPPKB. Yang baru dilakukan hanya berkoordinasi dengan instansi vertical Didaerah misalnya dengan BKKBN. 5) Pembinaan Batas wilayah belum dilakukan sehingga belum adanya suata kapling-kapling penyuluhan pembinaan yang secara optimal. 6) Pencegahan dan penanggulangan bencana tidak ada atau belum dilakukan oleh pihak BPPKB sehingga menjadi kendala. 7) Belum adanya pengelolaan kawasan khusus yang diprioritaskan dalam menangani permasalahan-permasalahan yang saya tanyakan kepada pihak BPPKB sehingga hanya sebatas penyuluhan saja tidak diprioritaskan. 8) Belum adanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban oleh pihak BPPKB. b. Kendala internal 1) Masih Kurangnya dana dalam hal melakukan kegiatan di BPPKB karena menurut hasil wawancara yang saya dapatkan bahwa kagiatan BPPKB Anggaran dana diperoleh dari APBD. Sehingga dananya kadang kurang untuk melakukan segala bentuk kegiatan. 2) Masih dalam tahapan pengkajian dari kegiatan BPPKB karena BPPKB baru berdiri 2 tahun sehingga tahap pelaksanaan kegiatanpun masih dalam tahap perkembangan. 3) Untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi BPPKB Jawa Barat masih diperlukan peningkatan kualitas SDM pengelola, antara lain dengan menempatkan aparat sesuai dengan keahliannya dan melakukan peningkatan keterampilan maupun pengetahuan aparat melalui pembinaan maupun diklat; 4) Disamping itu fasilitas kerja berupa peralatan komputer, publishing house, sarana mobilitas, ruang kerja dan perlengkapannya masih belum memadai; 5) Perlu promosi program dan kegiatan BPPKB melalui media elektronik dan cetak. c. Bidang Pendidikan Tingkat pendidikan perempuan masih rendah; peluang/kesempatan untuk mencicipi pendidikan perempuan masih rendah, padahal perempuan merupakan pendidik utama dan pertama; d. Bidang Kesehatan Derajat kesehatan Ibu dan Anak masih rendah, perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan keluarga; menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; meningkatkan angka harapan hidup; e. Bidang Ekonomi Kemiskinan banyak dialami kaum perempuan; perlu upaya terus untuk mendorong peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, meningkatkan kesempatan berusaha; F. Bidang Hukum Banyak terjadi kekerasan; kasus perdagangan orang/ketidak adilan terhadap perempuan dan anak; belum maksimalnya pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan dan anak; g. Bidang Politik Pendidikan politik perempuan belum maksimal dilaksanakan sehingga peluang masih medapatkan masalah; h. Bidang Lingkungan Hidup Perempuan mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya alam, akan tetapi belum mendapat peluang untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan lingkungan. B. Bagian KB 1) Kendala yang terjadi dalam melakukan penyuluhan KB terhadap Pria dan wanita masih mengandalkan data dari pihak instansi lain seperti BKKBN karena BKKBN sudah lama bergerak dalam kegiatan KB. 2) BPPKB masih berupaya untuk lebih meningkatkan penyuluhan dan pengevaluasian kinerja BPPKB karena BPPKB merupakan lembaga instansi pemerintah baru. berdiri pada tahun 2009 untuk menangani masalah KB. karena gedung BPPKb merupakan peralihan dari lembaga penelitan daerah. 3)

2 comments:

permisi mas,
mas sebelumnya pernah PKL di BPPKB?
kalo boleh tau kerja di bagian apa ya?

ya saya pernah...dibagian anak, kb dan masalah program BPPKB...ada apa gitu mas

Post a Comment