Pages

Tuesday, July 26, 2011

GBHO UIN BANDUNG

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

BAB I
PENDAHULUAN

Konsep Student Government (Pemerintahan Mahasiswa) telah membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di dunia perguruan tinggi. Seperti disadari bersama, cita-cita ideal dari format ini adalah terjawantahkan tiga fungsi serentak institusi yang harus berjalan seimbang antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam khasanah ilmu politik popular, formula ini disebut dengan konsep Trias Politica.

POK atau yang dahulu sering dikenal dengan NKK/BKK membuat gerakan mahasiswa menjadi tidak bebas dan merasa terhegemoni oleh system keorganisasian yang ditawarkan di kampus oleh rezim orde baru.

Tawaran Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) yang diterapkan oleh Orde Baru bukan saja tidak memberdayakan mahasiswa, bahkan secara fungsional institusi, organisasi tersebut sangat tidak jelas, miss orientation dan hanya bersifat imperative-subordinatif dari rezim otoriter. Oleh karena itu, dipilihnya Student Government sebagai format baru menjadi tepat dan beralasan. Ada beberapa variable institusional yang apabila dijalankan secara selaras, akan mendorong progresivitas mahasiswa dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagai agen perubahan sosial (Agent of Social Change) dan agen kontrol sosial (Agent of Social Control).

Badan pelaksana dan kekuatan kontrol yang manunggal dalam format ini melahirkan sinergi besar atas kenyataan semakin kokohnya independensi mahasiswa dalam menjalankan fungsi sosialnya tersebut.

Berangkat dari kesadaran epistimologis di atas, menjadi dasar untuk membangun satuan paduan organisasi intra KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sistematis, ketat dan terarah. Maka sebagai realisasi dari gagasan tersebut, berikut ini Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

BAB II
LANDASAN

Pasal 1
Landasan ini adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pasal 2
Landasan konstitusional adalah AD/ ART KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

BAB III
FUNGSI

Pasal 3
Fungsi GBHO adalah :
1. Sebagai dasar bagi pelaksanaan kegiatan institusi dalam KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
2. Sebagai landasan operasional dan arahan seluruh kebijakan semua institusi KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

BAB IV
ORIENTASI ORGANISASI

Orientasi Umum
Pasal 4
Senat Mahasiswa Universitas
1. Mengoptimalkan fungsi SMU sebagai lembaga legislatif secara pro-aktif dan kritis.
2. Menjadi sarana advokasi di lembaga eksekutif dengan akademik.
3. Menjadi auditor di setiap tingkat eksekutif.

Pasal 5
Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Orientasi Kegiatan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U) secara khusus dibagi dalam bidang-bidang :

1. Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan
a. Mengusahakan kegiatan yang berorientasi pada riset dan teknologi serta pengembangan pola pendidikan partisipatoris.
b. Mengembangkan berbagai wacana pemikiran mendasar pada akses kebenaran dan kebebasan akademik.
c. Membangun kesadaran partisipatoris pada mahasiswa dalam mengembangkan setiap institusi mahasiswa intra kampus yang ada.
d. Menjadi sarana komunikasi antara mahasiswa dan akademik.

2. Bidang Sosial, Budaya dan Politik
a. Menumbuh kembangkan semangat kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan sosial, politik dan budaya yang berkembang di masyarakat, negara dan bangsa.
b. Menanamkan kesadaran yang mendalam terhadap keadilan gender dalam berbagai aspek kegiatan mahasiswa.
c. Internalisasi nilai-nilai emansipatoris mahasiswa dalam konteks sosial-politik dan budaya.
d. Mengeksplorasi dan mengembangkan potensi sumber daya mahasiswa secara cermat, tangguh dan kompetitif.
e. Merealisasikan sikap-sikap religius, egaliter, kemandirian, kritis, ilmiah dan inklusif.
f. Membangun kesadaran politik mahasiswa menuju tataran kehidupan yang demokratis.
g. Berperan aktif bersama elemen-elemen lain yang ada untuk mengembangkan kesadaran politik rakyat dalam negara.

3. Bidang Kesekretariatan, Administrasi dan Keuangan
a. Standarisasi administrasi kesekretariatan Organisasi intra kampus menuju terciptanya tertib administrasi.
b. Penggunaan dana kemahasiswaan untuk kepentingan KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
c. Menciptakan suatu sistem administrasi kesekretariatan yang transparan dan profesional.
d. Menyusun dana anggaran keuangan DEMA-U di setiap tingkat UIN Sunan Gunung Djati Bandung selama satu periode.
e. Menyusun dan menentukan mekanisme keuangan yang efesien dan efektif dalam sebuah sistem yang transparan.

4. Bidang Komunikasi dan Penerbangan
a. Menciptakan pola komunikasi dan koordinasi antar institusi intra kampus.
b. Menjalin komunikasi yang efektif dan efesien dengan lembaga ekstra kampus.
c. Memberikan informasi kepada seluruh mahasiswa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas kampus.
d. Menyampaikan pernyataan sikap mahasiswa berkenaan dengan kondisi obyektif kampus dan masyarakat.

5. Bidang Seni dan Olah Raga
a. Memfasilitasi dan menyalurkan bakat serta minat mahasiswa dalam bidang seni dan olah raga.
b. Membina potensi yang ada dalam setiap institusi terkait.
c. Menciptakan iklim kompetitif yang serial, harmonis dan familiar.

6. Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
a. Membangun dan mengembangkan semangat kepedulian terhadap lingkungan dan kecintaan alam.
b. Merealisasikan visi kesadaran hidup dan kecintaan alam dalam konteks penghijauan menuju kampus yang indah, nyaman dan harmonis.


BAB V
PENUTUP

Pasal 6
Ketetapan ini berlaku untuk seluruh institusi dalam KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :
Hari/Tanggal :
Waktu :

TEAM AMANDEMEN POK
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

0 comments:

Post a Comment