Pages

Wednesday, July 4, 2012

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA

PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA Persyaratan : Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan Prosedur : Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan : Surat Permohonan pendirian madrasah Mengisi Daftar Isian Madrasah Daftar Susunan Pengurus Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat) Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat) Foto copy surat tanah Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan) Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat) Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tarif : Tidak Ada Waktu Penyelesaian : Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian; Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian; Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan); Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran. Catatan : Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984; KMA Nomor 310 Tahun 1989; Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990 Diposkan oleh KAYUAGUNG di 04:09 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook

0 comments:

Post a Comment