Pages

Friday, July 15, 2011

analisis renstra upi


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Bagi dunia pendidikan, perubahan politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan teknologi dan seni merupakan tantangan yang amat kompleks dan saling berkaitan. Dalam menghadapi tantangan global, tugas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) semakin berat karena selain harus memenuhi tuntutan lokal dan nasional, juga harus berusaha menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat regional dan global. Oleh karena itu, pendidikan di UPI, selain harus mampu memberikan pelayanan pedagogik, keilmuan dan profesionalisme untuk memenuhi kebutuhan individu peserta didik, juga harus mampu memberikan pencerahan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Untuk menghadapi tantangan tersebut, UPI harus mengembangkan rencana strategisnya untuk jangka waktu lima tahun, 2006-2010. Rencana tersebut disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya dan hasil-hasil Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman serta transisi budaya korporasi yang ada saat ini. Selanjutnya, dikembangkan kebijakan, sasaran, strategi, program kerja, dan indikator kinerjanya dengan standar mutu nasional tanpa mengabaikan kemungkinan penerapan standar internasional. Keseluruhan upaya pengembangan UPI itu bertumpu pada wawasan kebangsaan dan penghayatan terhadap kemajemukan budaya, dan landasan falsafah kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah, dan religius.

B. Perumusan Masalah
                Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang sudah terpapar maka dari itu saya akan menganalisis isi dari Renstra Upi dengan menganalisis, apakah Renstra itu sudah berjalan sesuai yang telah direncakan atau tidak dengan menggunakan Analisis Swot.
C. Tujuan Penganalisisan
            Sejalan Dengan Rumusan Masalah tersebut, maka yang menjadi tujuan dalam penganalisisan Renstra adalahUntuk mengetahui Isi Renstra, serta tantangan yang dihadapi di era Global Ini.







BAB III
RENCANA STRATEGIS UPI
2006 -2010
VISI
Dalam sejarah perkembangannya, UPI telah tampil menjadi satu-satunya lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang secara konsisten berkiprah dalam bidang pendidikan. Namun, keajegan ini tidak membuat UPI mandeg dalam menanggapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan tuntutan masyarakat. Bahkan sebaliknya, perubahan global sekarang ini merupakan peluang bagi UPI untuk tampil mengambil inisiatif dan mengembangkan inovasi pendidikan. Dengan karakter seperti itu dan dengan segenap sumber daya yang dimilikinya, UPI menetapkan visi untuk menjadi Universitas Pelopor dan Unggul (a leading and outstanding university) dalam disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu di Indonesia pada tahun 2010, dan menjadi salah satu universitas pelopor dan unggul di Asia pada tahun 2025. Disiplin keilmuan lain yang dikembangkan di UPI tetap didorong dan difasilitasi untuk meraih kepeloporan dan keunggulan. Visi tersebut menyiratkan tekad kuat dari seluruh sivitas untuk menjadikan UPI sebagai lembaga pendidikan tinggi kependidikan yang terpandang, berwibawa baik pada tataran nasional maupun internasional sehingga mampu memberikan inspirasi dan menjadi rujukan kebijakan pendidikan nasional.
MISI
1.      Menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan tenaga pendidik profesional dan tenaga profesional lainnya yang berdaya saing global.
2.      Mengembangkan teori-teori pendidikan dan keilmuan lain yang inovatif serta penerapannya, untuk menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pendidikan nasional.
3.      Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat secara professional dalam rangka ikut serta memecahkan masalah nasional baik dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
4.      Menyelenggarakan internasionalisasi pendidikan melalui pengembangan dan pengokohan jejaring dan kemitraan pada tingkat nasional, regional, dan internasional.
TUJUAN
Secara umum tujuan pendidikan UPI bermuara pada upaya pengembangan manusia yang beriman, bertaqwa, bermoral, berakhlak mulia, berilmu, profesional, religius, dan memiliki integritas dan cinta terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Secara rinci tujuan itu adalah:
1.      Membina dan mengembangkan mahasiswa untuk menjadi ilmuwan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga profesional lainnya yang beriman, bertaqwa, profesional, berkompetensi tinggi dan berwawasan kebangsaan.
2.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, dan seni.
3.      Mendukung pengembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan pendidikan dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri.
4.      Mendukung pembangunan masyarakat yang religius, demokratis, cinta damai, cinta ilmu, dan bermartabat.
A. PRIORITAS PENGEMBANGAN LIMA TAHUN KE DEPAN
Untuk mencapai tujuan yang dirumuskan di atas, ditetapkan prioritas pengembangan UPI lima tahun ke depan ebagai berikut:
1.      Peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi dan kemahasiswaan;
2.      Modernisasi kampus dan fasilitas serta pengembangan jaringan ICT;
3.      Penataan kelembagaan dan sistem manajemen dalam masa transisi UPI BHMN;
4.      Pengembangan usaha;
5.      Pengokohan kehidupan beragama;
6.      Peningkatan kesejahteraan;
7.      Peningkatan citra UPI;
Implementasi prioritas pengembangan di atas didukung oleh strategi dasar berikut:
1.      Kepemimpinan yang transparan, konsisten, dan mengutamakan kebersamaan.
2.      Pengelolaan kelembagaan yang sinergis, efisien, dan produktif.
3.      Profesionalisme dalam manajemen.
4.      Partisipasi aktif, menyeluruh, dan terbuka melalui penguatan peran unit-unit dasar.
5.      Jejaring dan kemitraan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
B. KEBIJAKAN DAN PROGRAM
1. Pendidikan
Kebijakan dalam bidang pendidikan diorientasikan untuk meningkatkan kualitas akademik, profesionalisme, kepribadian dan kemampuan sosial, guna mencapai keunggulan kompetitif, perluasan kesempatan dan akses untuk memperoleh pendidikan tinggi, menyempurnakan dan memantapkan program studi dan kurikulum, meningkatkan mutu Proses dan hasil Belajar Mengajar (PBM), mengembangkan dan meningkatkan program sertifikasi profesi pendidikan dan profesi lainnya, serta memperkuat jejaring dan kemitraan dengan lembaga-lembaga lokal, nasional, dan internasional. Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
a.       Meningkatkan daya tampung beberapa program studi dengan mempertimbangkan ketersediaan ketenagaan dan fasilitas;
b.      Memberdayakan program studi, jurusan, dan fakultas yang ada dan mengembangkan yang baru yang berdaya saing kuat dan sesuai dengan platform UPI;
c.       Mengembangkan program peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dan tenaga profesional lainnya dalam rangka sertifikasi;
d.      Mengembangkan sistem belajar jarak jauh, sehingga UPI menjadi universitas yang melaksanakan dual system yang bermutu dalam pelaksanaan pembelajaran;
e.       Mengevaluasi dan memperbaharui kurikulum, silabus, dan kalender akademik, sesuai tuntutan perundangan dan laju perkembangan di lapangan secara berkelanjutan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasinya;
f.       Menetapkan standar mutu akademik dan memantau ketercapaian standar;
g.       Meningkatkan mutu program, proses, dan hasil pembelajaran;
h.      Meningkatkan kegiatan seminar dan lokakarya akademik, penulisan buku ajar dan modul bahan ajar;
i.        Mengembangkan kerjasama kelembagaan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia pada tingkat lokal, nasional dan internasional;
j.        Merintis kelas-kelas internasional.
k.      Menyempurnakan sistem informasi manajemen akademik termasuk peningkatan pelayanan prima dalam bidang akademik;
2. Penelitian dan Pengembangan
Kebijakan penelitian dan pengembangan difokuskan untuk mendorong tumbuhnya penelitian yang bermutu dan dikelola secara baik, sehingga melahirkan karya penelitian dan inovasi yang unggul, mutakhir, terdiseminasi secara luas, serta memperoleh pengakuan secara nasional atau internasional.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
a.       Menyelenggarakan pelatihan manajemen dan metodologi penelitian.
b.      Memfasilitasi pengembangan payung penelitian dan kelompok-kelompok penelitian dalam berbagai disiplin ilmu dan antardisiplin.
c.       Mengembangkan sistem informasi penelitian.
d.      Memfasilitasi pengembangan proposal penelitian yang bermutu dan berdayasaing tinggi.
e.       Mengembangkan jejaring penelitian dengan berbagai lembaga dan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
f.       Menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
g.       Melakukan penelitian berkenaan dengan persoalan-persoalan profesionalisme guru/pendidik, kepribadian guru/pendidik, yang sesuai dengan moralitas bangsa.
h.      Menerbitkan jurnal penelitian ilmiah terakreditasi tingkat nasional atau internasional;
i.        Merintis pengembangan pusat pengkajian dan penelitian yang bertaraf nasional dan internasional.
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Kebijakan pengabdian kepada masyarakat difokuskan untuk mendorong terwujudnya pengabdian yang bermutu dan sinergis pada masyarakat pendidikan khususnya dan masyarakat luas umumnya, sehingga melahirkan kegiatan
dan hasil pengabdian yang terkait pada pendidikan dan penelitian, memberdayakan masyarakat, memperkuat kemitraan dengan pemerintah pusat dan daerah serta sektor swasta, menyediakan layanan pendidikan di sekolah dan luar sekolah kepada masyarakat luas.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
Mengembangkan payung program pengabdian kepada masyarakat dan melaksanakannya, termasuk yang berbasis hasil penelitian.
a.       Mengadakan pelatihan perencanaan program pengabdian kepada masyarakat.
b.      Mengembangkan jejaring kemitraan pengabdian kepada masyarakat.
c.       Mempublikasikan program dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
d.      Melaksanakan program layanan pendidikan masyarakat yang menambah pendapatan universitas.
e.       Memberikan penghargaan kepada dosen yang berhasil dalam mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan dan sinergis.
f.       Merintis layanan pendidikan di sekolah dan luar sekolah.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terwujudnya lima payung program prioritas pengabdian kepada masyarakat yang berbasis kemitraan dengan pemerintah pusat dan daerah serta sektor swasta.
2. Terlaksananya sepuluh jenis pelatihan perencanaan program pengabdian kepada masyarakat pendidikan maupun umum.
3. Terlaksananya dua puluh program pengabdian kepada masyarakat berbasis kemitraan dengan pemerintah pusat dan daerah serta sektor swasta.
4. Terwujudnya sepuluh publikasi tengah tahunan kegiatan-kegiatan unggulan pengabdian kepada masyarakat.
5. Terlaksananya sepuluh program layanan pendidikan masyarakat yang menambah pendapatan universitas.
6. Enam orang dosen/tim dosen dalam setahun yang mendapat penghargaan.
7. Terlaksananya empat rintisan layanan pendidikan di sekolah dan luar sekolah.
D. Kemahasiswaan
Kebijakan dalam bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni berorientasi pada peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan kemahasiswaan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma PT guna memperoleh dan memperkaya kompetensi profesional, kepribadian dan sosial yang mantap, menuju keunggulan kompetitif. Kebijakan itu terfokus pada penguatan kelembagaan, pengembangan minat bakat, pengembangan kepribadian dan seni budaya, olah raga, peningkatan pendidikan keimanan dan ketakwaan, etika dan estetika, dan peningkatan kesejahteraan yang sejalan dengan peningkatan ketahanan terhadap ancaman erosi nilai moral norma luhur dan bahaya obat terlarang dan psikotropika, serta dukungan kuat dari alumni untuk pengembangan UPI.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan menata manajemen kelembagaan dan lingkungan ormawa serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
2. Mengembangkan model-model untuk memfasilitasi pembinaan kepemimpinan ormawa.
3. Mengembangkan sistem penelusuran minat, bakat dan kreativitas mahasiswa serta model-model pembinaan dan pengembangannya.
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan tingkat wilayah dan nasional.
5. Mengembangkan sistem pembinaan kepribadian, seni budaya dan olah raga.
6. Menyelenggarakan pertunjukan dan perlombaan seni budaya dan berbagai cabang olah raga yang berskala regional, nasional maupun internasional.
7. Mengembangkan model-model pembinaan untuk memperkuat ketahanan fisik maupun mental, guna menangkal erosi norma luhur, obat terlarang dan psikotropika.
8. Mengembangkan sistem pengelolaan asrama dan pemondokan mahasiswa.
9. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan santunan kecelakaan/kematian.
10. Memantapkan jaringan kerjasama untuk memperbanyak peluang beasiswa bagi peningkatan kesejahteraan mahasiswa.
11. Meningkatkan partisipasi alumni dalam pengembangan UPI.
12. Memantapkan program bimbingan dan konseling karier mahasiswa.
13. Memberdayakan POMA untuk pengembangan kemahasiswaan.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. a. Revitalisasi ormawa dan UKM sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2004 dan ART UPI.
b. Tertatanya kelembagaan dan lingkungan ormawa serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
c. Terbentuknya kepengurusan ormawa yang sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2004 dan ART UPI.
2. Tersusunnya model-model pembinaan kepemimpinan ormawa pada program studi, jurusan, fakultas dan universitas.
3. Tersusunnya sistem penelusuran minat, bakat dan kreativitas mahasiswa serta model-model pembinaan kegiatan ormawa.
4. a. Mahasiswa berprestasi tingkat nasional
b. Juara lomba karya ilmiah mahasiswa (LKTM, PKM, LKIM, dan LKIP) pada tingkat wilayah dan nasional.
c. Juara pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS)
d. Juara MTQ Mahasiswa Tingkat Wilayah dan Nasional
5. a. Juara Lomba Karya Seni Budaya tingkat wilayah dan nasional.
b. Juara Pekan Olahraga Mahasiswa tingkat wilayah dan nasional.
6. Meningkatnya prestasi mahasiswa di tingkat nasional dan internasional dalam berbagai bentuk seni budaya dan berbagai cabang olah raga hingga 2 %.
7. a. Menguatnya kepribadian pendidik/pakar yang berbudaya Indonesia.
b. Menurunnya peluang kasus mahasiswa yang terkena HIV dan Narkoba hingga seminimal mungkin.
8. Meningkatnya daya tampung dan kualitas layanan pada mahasiswa pengguna jasa asrama dan pemondokan yang bersih, sehat, aman dan nyaman.
9. a. Pemberian santunan kesehatan, kecelakaan/ kematian minimal 3%.
b. Menurunnya angka sakit, kecelakaan/kematian, hingga di bawah 1 %.
10. a. Terbentuknya jaringan kerjasama dengan pemberi beasiswa (Lembaga Pemerintah Pusat/Pemda, BUMN, Swasta, dan Yayasan) dalam dan luar negeri.
b. Bertambahnya jumlah mahasiswa penerima beasiswa hingga mencapai 15 %.
11. a. Revitalisasi IKA dalam mendukung pengembangan UPI BHMN.
b. Meningkatnya partisipasi jumlah alumni dalam kegiatan-kegiatan pengembangan UPI mencapai 20%.
12. Terselenggaranya bimbingan dan konseling karier mahasiswa minimal dua kali setahun.
13. a. Revitalisasi persatuan orangtua mahasiswa tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/program studi.
b. Meningkatnya peran POMA untuk pengembangan kegiatan kemahasiswaan.
c. Optimalisasi peran POMA dalam membantu pengembangan UPI BHMN
E. Modernisasi Kampus dan Fasilitas
Kebijakan ini difokuskan pada modernisasi kampus dan fasilitas berstandar internasional dengan menempatkan realisasi bantuan IDB dalam prioritas tinggi.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembangunan fisik dan fasilitas kampus berstandar internasional yang dibiayai IDB.
2. Memantapkan sistem manajemen fasilitas berdasarkan penjaminan mutu yang meliputi pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan secara sistemik dan komprehensif.
3. Mengupayakan dan memberdayakan berbagai bantuan dari dalam dan luar negeri untuk pengembangan fasilitas.
4. Meningkatkan sistem sekuriti dan manajemen kampus.
5. Memperluas, mengembangkan dan memberdayakan sistem pengelolaan tata ruang kampus.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terselesaikannya tiga belas unit gedung baru serta kelengkapannya sesuai dengan rencana pembangunan dari IDB.
2. Sempurnanya pedoman sistem manajemen fasilitas, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengamanan.
3. a. Diperoleh dan diberdayakannya dana hibah dan bantuan teknis dari tiga negara donor.
b. Diperoleh dan diberdayakannya bantuan dana dari lima lembaga pemerintah dan swasta.
4. a. Terlatihnya 200 orang tenaga keamanan kampus.
b. Rendahnya gangguan keamanan kampus.
c. Tertibnya manajemen perparkiran kendaraan dalam kampus.
5. a. Tersusunnya sistem pengelolaan tata ruang kampus.
b. Terbelinya tanah seluas kurang lebih 1.000 m2.
F. Peningkatan Jaringan ICT
Kebijakan ini difokuskan pada pengembangan infrastruktur serta sistem informasi akademik dan manajemen berbasis ICT.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Memperluas pembangunan infrastruktur ICT.
2. Menyempurnakan sistem informasi manajemen universitas yang lengkap, akurat dan mutahir.
3. Meningkatkan kapasitas dan fungsi UPI Net.
4. Mengembangkan e-learning.
5. Mengembangkan e-management baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
6. Mengembangkan perpustakaan berbasis ICT (virtual library).
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terpasangnya infrastruktur ICT yang menghubungkan seluruh unit di kampus induk dan kampus daerah dengan tingkat keamanan yang tinggi;
2. Meningkatnya bandwidth menjadi 5 Mbps;
3. Sebanyak 25% sivitas akademika dan tenaga administrasi universitas dapat memanfaatkan layanan internet;
4. Sebanyak 10 program studi memanfaatkan jaringan ICT untuk menyelenggarakan perkuliahan dengan sistem e-learning.
5. Sistem informasi manajemen universitas yang dapat memberikan 75% layanan data dan informasi secara lengkap, akurat dan mutahir;
6. Layanan virtual library untuk 25% mahasiswa dan dosen.
G. Penataan Kelembagaan dan Sistem Manajemen
Kebijakan ini difokuskan pada pembaharuan sistem tatanan kelembagaan dan pengelolaan universitas yang efisien dan efektif, serta memiliki akuntabilitas yang mantap untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
2. Melaksanakan restrukturisasi organisasi dan penataan sistem manajemen sesuai dengan AD/ART.
3. Menyusun prosedur dan tatakerja baru sesuai dengan pembaharuan yang telah ditetapkan.
4. Menyiapkan perangkat aturan untuk memfungsikan keseluruhan komponen manajemen kelembagaan sesuai dengan sistem yang baru.
5. Mengembangkan sistem manajemen keuangan.
6. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan penjaminan mutu.
7. Mengembangkan sistem manajemen perguruan tinggi modern berstandar internasional.
8. Meningkatkan kinerja manajemen kampus daerah.
9. Meningkatkan kinerja manajemen sekolah laboratorium– percontohan.
10. Menata dan memberdayakan unit-unit pendukung, dan unit bisnis pendukung sesuai dengan ketentuan AD/ART.
11. Mengembangkan sistem manajemen penghematan energi.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terwujudnya sistem organisasi dan manajemen sesuai dengan kebutuhan universitas berdasarkan PP No. 6/2004 dan ART UPI.
2. Terlaksananya prosedur dan tata kerja sesuai dengan mekanisme untuk meningkatkan kinerja manajemen.
3. Berfungsinya seluruh komponen manajemen kelembagaan sesuai dengan tuntutan PP No. 6/2004 dan ART UPI.
4. Terwujudnya sistem manajemen keuangan yang memenuhi standar akuntansi instansi.
5. a. Tersusunnya standar mutu manajemen dan akademik.
b. Tersusunnya laporan akuntabilitas kinerja dan keuangan setiap tahun.
c. Terselesaikannya lima kali Audit Internal terhadap seluruh unit yang ada di UPI.
d. Terselesaikannya laporan audit oleh Dewan Audit.
6. Terwujudnya sistem manajemen perguruan tinggi modern sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Meningkatnya kinerja manajemen kampus daerah sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
8. Terselenggaranya sekolah laboratorium--percontohan sebanyak empat buah SD dan satu SLTP di Kampus UPI yang mampu memberikan layanan pendidikan bermutu berbasis hasil penelitian.
9. Meningkatnya peran dan fungsi unit-unit bisnis pendukung untuk menjalankan sistem manajemen kampus.
10. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas penggunaan energi.
H. Penataan SDM
Kebijakan dalam bidang penataan sumberdaya manusia (SDM) difokuskan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan SDM, rekrutmen pegawai universitas terutama tenaga akademik secara selektif sesuai dengan kebutuhan nyata universitas, tersusunnya pedoman pengalihan dan pengembangan pegawai universitas dan penataan SDM sesuai dengan struktur organisasi UPI BHMN menurut PP Nomor 6 Tahun 2004 dan ART Tahun 2006.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Mengembangkan kode etik tenaga edukatif dan peneliti serta pedoman dan pelaksanaan penataan pegawai UPI sesuai dengan kebutuhan organisasi UPI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2004 dan ART UPI.
2. Mengembangkan pedoman dan pelaksanaan rekrutmen pegawai universitas terutama tenaga akademik sesuai dengan kebutuhan universitas.
3. Mengembangkan pedoman dan pelaksanaan pembinaan SDM universitas sesuai dengan tuntutan UPI BHMN
4. Meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial profesionalisme, budaya kerja, dan disiplin kerja yang tinggi dalam kaitannya dengan kapasitas membangun universitas.
5. Meningkatkan kualifikasi, mutu, dan jumlah SDM.
Ketercapaian program di atas selama lima tahun dapat dilihat dari indikator-indikator berikut:
1. Tersusunnya pedoman dan pelaksanaan penataan pegawai UPI (administrasi dan akademik) sesuai dengan kebutuhan organisasi UPI berdasarkan PP Nomor 6/2004 dan ART UPI;
2. a. Sempurnanya pedoman rekrutmen pegawai universitas yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan universitas.
b. Pengangkatan tenaga dosen diutamakan terhadap mereka yang berkualifikasi pendidikan minimal S-2 dan
enaga teknisi/administrasi berdasarkan prioritas kebutuhan.
3. a. Sempurnanya pedoman pembinaan dan kode etik SDM universitas.
b. Terlaksananya pembinaan kepada seluruh dosen dan tenaga administratif.
4. a. Meningkatnya kemampuan ilmiah, kepribadian, profesi dan sosial tenaga akademik dan tenaga administrasi.
b. Terwujudnya budaya kerja korporat di kalangan tenaga akademik dan tenaga administrasi sesuai dengan tuntutan UPI BHMN.
c. Meningkatnya kehadiran seluruh tenaga akademik dan tenaga administrasi sesuai dengan jam kerja sampai 100%.
5. Meningkatnya kualifikasi pendidikan tenaga akademik menjadi 70% untuk S2 dan 20% untuk S3, serta jumlah Guru Besar menjadi 100 orang.
I. Pengembangan Usaha
Kebijakan ini difokuskan pada pemanfaatan dan pengembangan aset universitas untuk menghasilkan pendapatan sebagai dana pendamping.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Menyempurnakan Business Plan universitas.
2. Mengembangkan dan melaksanakan usaha universitas berbasis akademik (academic venture).
3. Mengembangkan model inkubator usaha universitas.
4. Membangun pusat layanan jasa konsultansi, kepakaran dan kelembagaan.
5. Membangun pusat pendidikan dan pelatihan SDM.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Sempurnanya Business Plan universitas;
2. Beroperasinya lima unit pendukung usaha akademik;
3. Berdirinya lima unit Inkubator usaha bisnis universitas;
4. Beroperasinya lima Pusat Layanan Jasa Konsultansi, kepakaran dan kelembagaan;
5. Terselenggaranya Pusat Layanan Jasa Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan SDM.
J. Peningkatan Kesejahteraan
Kebijakan ini difokuskan pada pengembangan sistem kesejahteraan yang dapat memotivasi peningkatan kinerja tenaga akademik maupun non-akademik.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Mengembangkan sistem insentif untuk meningkatkan kinerja SDM;
2. Menerapkan sistem evaluasi berbasis kinerja bagi tenaga dosen dan administrasi, sehingga berdampak terhadap perbaikan kesejahteraannya;
3. Menata sistem pengembangan karir;
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga akademik dan administrasi yang akan memasuki masa purna bakti.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terlaksananya sistem insentif pegawai berbasis prestasi kerja, yang secara bertahap terus meningkat;
2. a. Terselenggaranya evaluasi kinerja secara periodik bagi dosen dan tenaga administrasi;
b. Terselenggaranya penilaian secara terpadu oleh pimpinan unit dan mahasiswa pada setiap semester;
c. Diberlakukannya rotasi dan mutasi sesuai dengan hasil penilaian kinerja.
3. Terlaksananya sistem pengembangan karir berbasis kinerja;
4. Terselenggaranya pelatihan keterampilan wira usaha untuk sekurang-kurangnya 60% pegawai yang memasuki masa purna bakti.
K. Pengokohan Kehidupan beragama
Kebijakan ini difokuskan pada penyelenggaraan program pengembangan dan pengokohan kehidupan beragama, yakni sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan agama;
2. Mengembangkan pusat studi Islam;
3. Meningkatkan mutu kehidupan beragama;
4. Mengoptimalkan fungsi masjid Al Furqan untuk penyelenggaraan tutorial pendidikan agama Islam;
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Terselenggaranya pendidikan agama sesuai dengan ketentuan perundangan;
2. Terbentuknya pusat studi Islam bertaraf internasional;
3. Meningkatnya mutu kehidupan beragama di kalangan sivitas universitas.
4. Meningkatnya kualitas kegiatan tutorial Pendidikan Agama Islam di masjid Al Furqon.
L. Peningkatan Citra UPI
Kebijakan ini difokuskan pada pengembangan citra lembaga yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat tentang visi, misi, program, dan keunggulan UPI, menjalin komunikasi sosial dengan masyarakat profesi serta masyarakat umum, agar mampu mengangkat citra kelembagaan di masyarakat nasional dan internasional.
Kebijakan di atas diwujudkan dalam sejumlah program sebagai berikut:
1. Menguatkan fungsi kehumasan;
2. Merintis pengembangan UPI Press;
3. Menerbitkan koran kampus UPI Chronicle;
4. Mengembangkan kerjasama dengan media massa untuk mempromosikan UPI;
5. Menyelenggarakan seminar/konferensi nasional dan internasional.
Ketercapaian realisasi program-program tersebut dapat dilihat melalui indikator berikut:
1. Meningkatnya peran Lembaga/Unit Humas UPI.
2. Operasionalisasi UPI Press.
3. Penerbitan koran kampus UPI Chronicle triwulanan secara berkelanjutan.
4. Publikasi profil UPI dalam sejumlah media massa cetak dan elektronik setiap enam bulan.
5. Terselenggaranya seminar/konferensi nasional dan internasional tahunan;
PENUTUP
Rencana Strategis Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2006-2010 merupakan dasar pengembangan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan seluruh unit kerja di lingkungan universitas. Rencana Strategis ini selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Operasional (Renop) sebagai rujukan dalam penyusunan kegiatan setiap unit kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, dan dilengkapi dengan indikator kinerja sebagai dasar untuk mengevaluasi keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis yang tidak terduga, sehingga kebijakan dan program yang telah dirumuskan dalam rencana strategis menghadapi kendala untuk dilaksanakan, maka pimpinan universitas dapat melakukan perubahan dengan persetujuan Majelis Wali Amanat.
Berhasilnya implementasi Renstra ini sangat tergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur dalam lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, serta dukungan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan Renstra ini juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan dan pembangunan masa depan generasi bangsa. Bagi segenap sivitas akademika UPI hanya tersedia satu jalan lurus untuk mencapai cita-cita luhur yang digariskan dalam Renstra ini, yaitu bekerja keras dan sungguh-sungguh seraya berdoa kepada Allah SWT.

0 comments:

Post a Comment