Pages

Friday, July 15, 2011

penelitian bandung barat


BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan dari era reformasi sampai sekarang ini mngalami perubahan pembangunan dari sitem politik sampai dalam berbagai bidang terus dengan menerapkanya system demokrasi di –Indonesia maka dituntun dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu dengan system desentralisasi dan dekonsantrasi yaitu pada pelyanan terhadap daerahnya masing-masing.
            Oleh karena itu anak penyelenggaran pemerintahan daerah bertugas memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang tahun 2004 No 32 tentang pemerintahan daerah, yaitu perlu  dilakukan untuk memberikian kesempatan bagi penyelenggaraan untuk ikut serta dalam mengelola daerahnya.
1. PERUMUSAN MASALAH
Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah, yang terletak di jalur Bandung-Jakarta Bagi masyarakat di wilayah selatan Kab. Bandung Barat infrastruktur masih jadi permasalahan. Akses jalan tanpa aspal belum dinikmati masyarakat di sana, sebagaimana diakui salah seorang tokoh Kec Rongga, Cep Neo (50). Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah ada keseriusan birokrat untuk mengembangkan wilayah atau hanya karena masalah anggaran yang terbatas.
Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh bapak H.U.Hatta Djati Permana . S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H.Obar Sobarna.S.Ip. Surat permohonan Bupati bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung no.5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRDterhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat No.135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain : Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan /dihentikan , demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi ( yang meliputi 3 Kecamatan ) yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi tengah dan Kecamatan Cimahi utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
Tuntutan pemekaran wilayah kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 KM2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi, disamping itu jumlah penduduknya cukup banyak , berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4,3 Juta jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.H.Endang Anwar, setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H.Zaenal Abidin , Drs. Ade Ratmadja , Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan., serta Forom Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman SE. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs.H.Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan DEKLARASI BERSAMA untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi DAERAH OTONOM terpisah dari Kabupaten Bandung , deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003 Naskah Deklarasi dibacakan dan ditanda tangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi keberbagai lembaga baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab.Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI . sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No12.tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Drs.H.Tjatja Kuswara ,SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs.H.Abubakar M.Si dan Drs.Ernawan Natasaputra M.Si hasil pemilihan langsung dilantik pada tanggal 17 juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Lc atas nama Presiden.
A. Identifikasi masalah
Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) mengingatkan pemerintah dan jajaran legislatif agar segera menyelesaikan hal-hal mendasar mengenai pemekaran Kab. Bandung Barat. Terdapat tiga masalah yang hingga tiga tahun Kab. Bandung Barat berdiri, ternyata belum dituntaskan. Tiga hal itu, yakni penentuan
·         titik ibu kota kabupaten,
·         porsi anggaran yang kurang berpihak kepada rakyat,
·         adanya ketidakcocokan personel dalam penempatan posisi kepala instansi.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian KPKBB Zainal Abidin saat ditemui di Cimareme, Kec. Ngamprah, Kamis (29/10). Menurut dia, dalam hal penentuan ibu kota, semestinya pemerintah menegaskan Ngamprah sebagai ibu kota bukan melirik kawasan lain yang akan dijadikan pusat pemerintahan. Amanat dalam UU No. 12/2001 mengenai ibu kota Kab. Bandung Barat sudah jelas ditetapkan di Ngamprah..
B. Pemecahan masalah
Pemecahan masalah ini yaitu untuk mengetahui problem yang ada di wilayah selatan Kab. Bandung Barat infrastruktur masih jadi permasalahan. Akses jalan tanpa aspal belum dinikmati masyarakat di sana, sebagaimana diakui salah seorang tokoh Kec Rongga, Cep Neo (50). Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah ada keseriusan birokrat untuk mengembangkan wilayah atau hanya karena masalah anggaran yang terbatas.
Melihat perkembangan wilayah pemekaran Kab. Bandung Barat selama ini, pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Dr. Dede Mariana mengingatkan, dalam tempo tiga tahun ini seharusnya Kab. Bandung Barat sudah mulai mandiri. Jikalau ada penilaian wilayah pemekaran dinilai tidak mampu berkembang, ancaman dikembalikan ke kabupaten induk bisa saja dialami Kab. Bandung Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
C. Tujuan dan manfaat Pemecahan masalah
a. Tujuan
            sejalan dengan permasalahan diatas, maka yang menjadi suatu tujuan ini adalah.
1.      Untuk mengethui apakah pemekaran kab Bandung barat sudah mampu menjalankan secara mandiri.
2.      Untuk mengetahui kebijakan pemusatan kota kabupaten bandung barat
b. manfat pemecahan masalah
            Manfaat pemecahan masalah ini berguna sebagai penambah wawasan ilmu pengetahuan agar kita dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten bandung barat. Dan bias juga dijadikan sebagai pengetahuan akademik apalagi kita sebagagai mahasiswa.




















BAB 2
PEMBAHASAN
A. Peran dan keterlibatan pemerintah
            Pentingnya suatau peran dari keterlibatan pemerintah ialah mendukung atas pemekaran kabupaten bandung barat untuk menjalankan tugasanya dalam mengelola daerahnya sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahaun 2004, terus petugas aparatur pemerintah kabupaten bandung barat sendiri yang menjalankan tugasnya dalam mengelola daerahnya sehingga dalam implementasi menjalalankan tugasnya dapat mengenai terhadap sasaran kepada masarakat.
B. Analisis
Kekuatan
            Dikarenakan letak geoagrafis wilayah kabupaten bandung barat yang cukup Luas maka memiliki banyak sumber daya alam yang banyak untu dapat dikelola sebagai penghasilan kabupaten bandung barat sendiri sehingga mampu membangun daerah tersebut dalam  meningkatkan daya ekonomi dalam rangka membantu terhadap pembangunan nasional
Kelemahan
            Kelemahan yang terjadi dikabupaten bandung barat sendiri ialah dalam masalah infrastruktur dikaranakan dibandung barat masih banyak daerah pedesaan maka dari itu  banyak kondisi jalan yang masih buruk sehingga dalam pembangunan-pun masih trhambat, karena akses jalan merupakan hal penting dalam masalah pembangunan dan rangka menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain-pun pastinya terhambat.
Peluang
            Karena bandung barat memiliki banyak penduduk dan cukup luas maka dari iru memiliki banyak sumber daya manusia sehingga dapat dimanfatakan untuk di gunakan dalam rangka mengelola kab Bandung barat sendiri sehingga mampu mengelola secara mandiri dalam rangka membangun daerahnya sendiri.
Ancanaman.
            Ancamana yang datang dari kabupaten bandung barat sendiri adalah belum ada kepastian tempat pemusatan kota bandung barat sendiri walau-pun di ngamprah sudah ditetapkan tetapi masih belum ada kepastiang sehingga mengakibatkan tata kelola Administrasi yang masih kurang baik yang sudah berjalan higga pada saat ini sekitar 3 Tahun lamanya. Maka dari itu timbul pengelolaan dikabupaten bandung barat yan kurang efektif sehingga berdampak terhadap masyarakat.
            Masihya banyak anggaran yang belum tersalurkan kepada masyarakat karena terlalu banyak untuk membeli perlengkepan dalam kegiatan instansi pemerintah sehingga dalam pemekaran bandung barat masarakat menggap masih kurang terpercaya sesuai berita dalam Koran pikiran rakayat 30 October 2009 06:36 karna pengalokasian anggaran dana terlalu banyak buat perlengkapan membeli pegawai terlalu besar dari pada di alokasikan terhadap masyarakat.
C. Model kompeherensip
            Yaitu untuk dapat menganalisa permasalahan berkaitan dengan pemekaran kabupaten bandung barat. Dalam pemecahan masalah ini dengan melihat kendala-kendala selama pemekaran pemerintahan kabupaten bandung barat dalam system pemerintahan daerah ini mempunyai pengaruh terhadap dampak masyarakat karena pemerintah daerah harus mampu mengelola sndiri dan harus mampu membangun daerah tersebut, maka dari itu dalam rangka pembangunan kabupatn bandung barat kita harus mencari sebab-sebab yang akan mendukung terciptanya pembangunan kab bandung barat.
D. Pemecahan Masalah Berdasarkan Analisis Swot
            Bila kita melihat pada permasalan yang berada dalam analisi SWot maka untuk mengambil suatau tindakan pemecahan masalah yang paling mendasar di kabupaten bandung barat ialah
            Pertama. Masalah penempatan pusat kota dan sebagai Letak Administrasi harus di prioritaskan karena untuk mempermudahakan kegiatan dalam pengelolaan kabupaten bandung barat, di dalam pemerintahan pasti ada sebuah pemusatan kota diwilayahnya. Maka dari iru pemerintaha kabupatn bandug barat harus bersikap tegas dalam pemusatan kota. walaupun dalam undang-undang ngamprah dijadikan sebagai kota tapi kepastian sampai sekarang belum jelas, sudah berjalan pemerintahan hampir tiga tahun sehingga masyarakat banyakyang mengeluh atas ketidakpastian tersebut.
            Kedua, dalam masalah Anggaran yang terlalu banyak dianggarakan membeli perlengkapan kepegawaian dari pada pengalokasian terhadap masyarakat sendiri maka dari itu Pemerintah Kab. Bandung Barat seharusnya mengalokasikan anggaran untuk rakyat lebih besar dari pada belanja pegawai. Pembangunan yang merata harus lebih ditekankan, karena itu adalah tujuan utama pemekaran.
            Ketiga, permasalahan infrastruktur harus di pecahkan apalagi masalah jalan harus diutamakan karena sebagai factor untuk peningkatan pembangunan ekonomi, terus supaya masyarakat tidak mengeluh dan para birokrat daerah tersebut harus benar-benar menjalankan tugasnya agar ada kepercayaan dari masyarakat atas pemekaran  kabupaten bandung barat sendiri jangan sampai ada pemberitaan permasalahan atas pemeran kaupaten bandung barat sendiri yang kurang baik seperti berita dalam koran pikiran rakyat. Yang melihat Melihat perkembangan wilayah pemekaran Kab. Bandung Barat selama ini, pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Dr. Dede Mariana mengingatkan, dalam tempo tiga tahun ini seharusnya Kab. Bandung Barat sudah mulai mandiri. Jikalau ada penilaian wilayah pemekaran dinilai tidak mampu berkembang, ancaman dikembalikan ke kabu-
paten induk bisa saja dialami Kab. Bandung Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Sejauh ini, menurut dia, kriteria kegagalan suatu pemekaran di antaranya tidak terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat menurun, dan tidak ada peningkatan indeks pretasi manusia (IPM). Poin-poin evaluasi pemekaran dilakukan Departemen Dalam Negeri.
            Keempat, yaitu melakukan strategi dalam peningkatan sumberya alam untuk pertambahan APBD  karena selama tiga tahun pemekaran kabupaten bandung barat sendiri belum adanya peningkatan Sumber daya alam yang signifikan sehingga masyarakat bandung barat sendiri banyak yang mengeluh atas permasaalahan ini, maka dari itu para aparatur daerah kabupaten bandung barat harus malakukan memberi bantuan terhadap masyarakat berupa memprioritaskan terhadap petani dengan cara mendkung kegiatan para petani karena dibandung barat yang luas geografisnya masih banyak daerah agraris sehingga dalam peningkatan sumber daya alam-pun sangat member kontribusi yang tinggi.
E. Implementasi Pemecaham Masalah
            Maka dari itu bila kita melihat permasalahan yang timbul dari pemerintahan bandung barat dan pemecahanya, harus bisa mengaplikasikan pemecahan masalahan tersebut sehingga dapat terwujudnya dalam pembangunan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat yang berada diwilayah Kabupaten Bandung Barat, sehinga public-pun percaya atas pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bandung barat.












BAB 3
PEUNUTP
Kesimpulan
            Bila kita melihat pembahasan dari bab perbab maka kita dapat membuat sebuah kesimpulan yang pada akhirnya pemekaran Kabupaten Bandung barat ialah untuk meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar dalam rangka penigkatan pembangunan.
            Kemudian pemekaran kabupaten bandung barat sendiri adalah dalam rang menjalanakan desentarlisasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di wilayahnya.












DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemrintahan Daerah
Pikiran Rakyat
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bandung_Barat










0 comments:

Post a Comment